Sosialisasi Harus Gencar

on Senin, 25 Januari 2016
Sumedang, Reportase JABAR - Saat digelar dalam berbagai kegiatan reses DPRD Kabupaten Sumedang di sejumlah lokasi, hampir semua pemerintahan desa meminta penjelasan dan sosialisasi tentang Perda SOTK Pemerintahan Desa dan Perda Penghapusan dan Penggabungan Desa yang terkena dampak Waduk Jatigede.

Dua peraturan daerah (Perda) yang baru saja ditetapkan DPRD masih perlu disosialisasikan lebih luas lagi. Selain itu, perda yang sebelumnya juga masih belum dipahami oleh pemerintahan desa yaitu Perda Pilkades dan Perda tentang Badan Perwakilan Desa (BPD).
"
"Perda tentang desa rupanya masih belum begitu dipahami. Empat perda yang membahas pemerintahan Desa yang baru saja ditetapkan di DPRD harus disosialisasikan meluas dan intensif," kata Wakil Ketua DPRD, Listio Wahyudi. dalam Reses Masa Persidangan III DPRD, kamis 10 Desember 2015 yang lalu.
Salah satu pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah soal pemilihan perangkat desa. Dalam reses tersebut disampaikan bahwa perangkat desa dipilih dan diatur berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tentang Desa.
Perangkat desa terdiri dar sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Syarat untuk diangkat menjadi perangkat desa adalah berpendidikan paling rendah SLTA sederajat, berusia antara 20 sampai 42 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran, dan syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Berbeda dengan tata cara pengangkatan perangkat desa sebelum UU 6/2014 tentang Desa yang diputus sendiri oleh kepala desa, dalam UU 6/2014 ini, tata cara pengangkatan perangkat desa salah satunya adalah camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa," kata Listio.
Namun, tidak ada aturan tentang mekanisme jika ada kecacatan hukum dalam pengangkatan perangkat desa. Jika memang ada perangkat desa yang didapati tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan.
Disamping itu, berangkat dari wewenang kepala desa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, maka pihak yang dikecewakan dapat mengajukan keberatan kepada kepala desa.
Reses dilaksanakan di enam kecamatan yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Dapil 1 dilaksanakan di Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor. Aspirasi yang terserap dari wilayah barat Kabupaten Sumedang ini adalah tentang besaran anggaran pelaksanaan Pilkades yang dibiayai dari Pemkab agar ditinjau ulang karena terjadi kekurangan biaya. Panitia pun mencari tambahan biaya sekecil apapun. Namun dalam pelaksanaannya tidak semua biaya digunakan atau diterima karena panitia sangat hati-hati dalam menggunakan dana tambahan ini. Tambahan dana ini dikhawatirkan akan menyalahi aturan yang ada dalam pengadaan dan pengelolaannya. Sementara kekurangan biaya tidak bisa diabaikan.
PBB di dua kecamatan ini juga diminta untuk ditertibkan kembali dari segi pemungutannya juga pemutahiran data sebagai subjek pajak yaitu pemegang atau pemilik tanah dan bangunan. Para kepala desa meminta adanya intensif pemungutan pajak.
Dapil 2 memberikan aspirasi kepada anggota DPRD tentang keinginan adanya bantuan Sanitasi Air Bersih, karena pada musim kemarau selalu sering terjadi kekurangan air. Selain itu dana insentif untuk guru madrasah juga sangat diperlukan di empat kecamatan ini. Aspirasi lainnya adalah memohon adanya kejelasan status dan perbaikan jalan di Desa Kutamandiri.
Laporan reses dari Dapil 3 adalah memohon adanya peningkatan ekonomi di wilayah pedesan dan memohon adanyaa sosialisasi SPOTK Pemerintahan Desa yang baru. Aspirasi lainnya adalah penerima bansos untuk kelompok masyarakat dan posyandu yang harus berbadan hukum memberatkan bagi penerima dalam proses pencairan.
Sedangkan hasil penjaringan aspirasi dari Dapil 4 paling banyak tersampaikan karena terkait dengan pembangunan Bendungan Jatigede  yang berdampak kedaerah hilir. Hal yang paling banyak disampaikan ketika Jatigede sudah digenangi adalah tentang kekhawatiran warga atas kondisi kekeringan yang menimpa daerah hilir bendungan. Desa Cipeles adalah yang paling kering lahan pertaniannya karena air permukaan di Sungai Cimanuk telah berkurang akibat terbendung.
Air bersih didaerah timur juga sangat kekurangan sehingga bantuan pengadaan air bersih sangat dibutuhkan warga.
Aspirasi dari Dapil 5 juga masih seputar Jatigede. Hal yang tak kalah menyedot perhatian warga adalah tentang persiapan diselenggarakannya pertandingan paralayang dalam menghadapi PON JABAR 2016. Warga menginginkan pembangunan jalan menuju lokasi paralayang serta seluruh pendukungnya juga minta segera diadakan dan diperindah dalam penataannya, agar ketika even perlombaan paralayang diselenggarakan, kehidupan ekonomi masyarakat bisa terbantu.
Dapil 6 memberikan aspirasi bahwa memerlukan jembatan penyebrangan untuk sekolah yang berada di pinggir jalan raya dan juga pembangunan WC di sejumlah sekolah. Warga juga minta penjelasan tentang aturan penggunaan tanah pribadi yang digunakan untuk tempat pembuangan sampah. Di Kecamatan Ganeas, warga meminta adanya didirikan Penerangan Jalan Umum. (Hendryana Hidayat/RJ-SMD)