Sumedang, Reportase JABAR - Saat digelar dalam berbagai
kegiatan reses DPRD Kabupaten Sumedang di sejumlah lokasi, hampir semua
pemerintahan desa meminta penjelasan dan sosialisasi tentang Perda SOTK
Pemerintahan Desa dan Perda Penghapusan dan Penggabungan Desa yang
terkena dampak Waduk Jatigede.
Dua peraturan daerah (Perda) yang baru saja ditetapkan DPRD masih perlu disosialisasikan lebih luas lagi. Selain itu, perda yang sebelumnya juga masih belum dipahami oleh pemerintahan desa yaitu Perda Pilkades dan Perda tentang Badan Perwakilan Desa (BPD).
"
Dua peraturan daerah (Perda) yang baru saja ditetapkan DPRD masih perlu disosialisasikan lebih luas lagi. Selain itu, perda yang sebelumnya juga masih belum dipahami oleh pemerintahan desa yaitu Perda Pilkades dan Perda tentang Badan Perwakilan Desa (BPD).
"
Salah
satu pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah soal pemilihan
perangkat desa. Dalam reses tersebut disampaikan bahwa perangkat desa
dipilih dan diatur berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No. 6 Tentang Desa.
Perangkat desa
terdiri dar sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana
teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Syarat
untuk diangkat menjadi perangkat desa adalah berpendidikan paling rendah
SLTA sederajat, berusia antara 20 sampai 42 tahun, terdaftar sebagai
penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 tahun
sebelum pendaftaran, dan syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan
Daerah (Perda).
"Berbeda dengan tata cara pengangkatan
perangkat desa sebelum UU 6/2014 tentang Desa yang diputus sendiri oleh
kepala desa, dalam UU 6/2014 ini, tata cara pengangkatan perangkat desa
salah satunya adalah camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat
mengenai calon perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala
desa," kata Listio.
Namun, tidak ada aturan tentang
mekanisme jika ada kecacatan hukum dalam pengangkatan perangkat desa.
Jika memang ada perangkat desa yang didapati tidak memenuhi syarat, maka
yang bersangkutan dapat diberhentikan.
Disamping itu,
berangkat dari wewenang kepala desa mengangkat dan memberhentikan
perangkat desa, maka pihak yang dikecewakan dapat mengajukan keberatan
kepada kepala desa.
Reses dilaksanakan di enam kecamatan yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Dapil
1 dilaksanakan di Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor. Aspirasi yang
terserap dari wilayah barat Kabupaten Sumedang ini adalah tentang
besaran anggaran pelaksanaan Pilkades yang dibiayai dari Pemkab agar
ditinjau ulang karena terjadi kekurangan biaya. Panitia pun mencari
tambahan biaya sekecil apapun. Namun dalam pelaksanaannya tidak semua
biaya digunakan atau diterima karena panitia sangat hati-hati dalam
menggunakan dana tambahan ini. Tambahan dana ini dikhawatirkan akan
menyalahi aturan yang ada dalam pengadaan dan pengelolaannya. Sementara
kekurangan biaya tidak bisa diabaikan.
PBB di dua
kecamatan ini juga diminta untuk ditertibkan kembali dari segi
pemungutannya juga pemutahiran data sebagai subjek pajak yaitu pemegang
atau pemilik tanah dan bangunan. Para kepala desa meminta adanya
intensif pemungutan pajak.
Dapil 2 memberikan aspirasi
kepada anggota DPRD tentang keinginan adanya bantuan Sanitasi Air
Bersih, karena pada musim kemarau selalu sering terjadi kekurangan air.
Selain itu dana insentif untuk guru madrasah juga sangat diperlukan di
empat kecamatan ini. Aspirasi lainnya adalah memohon adanya kejelasan
status dan perbaikan jalan di Desa Kutamandiri.
Laporan
reses dari Dapil 3 adalah memohon adanya peningkatan ekonomi di wilayah
pedesan dan memohon adanyaa sosialisasi SPOTK Pemerintahan Desa yang
baru. Aspirasi lainnya adalah penerima bansos untuk kelompok masyarakat
dan posyandu yang harus berbadan hukum memberatkan bagi penerima dalam
proses pencairan.
Sedangkan hasil penjaringan aspirasi
dari Dapil 4 paling banyak tersampaikan karena terkait dengan
pembangunan Bendungan Jatigede yang berdampak kedaerah hilir. Hal yang
paling banyak disampaikan ketika Jatigede sudah digenangi adalah tentang
kekhawatiran warga atas kondisi kekeringan yang menimpa daerah hilir
bendungan. Desa Cipeles adalah yang paling kering lahan pertaniannya
karena air permukaan di Sungai Cimanuk telah berkurang akibat
terbendung.
Air bersih didaerah timur juga sangat kekurangan sehingga bantuan pengadaan air bersih sangat dibutuhkan warga.
Aspirasi
dari Dapil 5 juga masih seputar Jatigede. Hal yang tak kalah menyedot
perhatian warga adalah tentang persiapan diselenggarakannya pertandingan
paralayang dalam menghadapi PON JABAR 2016. Warga menginginkan
pembangunan jalan menuju lokasi paralayang serta seluruh pendukungnya
juga minta segera diadakan dan diperindah dalam penataannya, agar ketika
even perlombaan paralayang diselenggarakan, kehidupan ekonomi
masyarakat bisa terbantu.
Dapil 6 memberikan aspirasi
bahwa memerlukan jembatan penyebrangan untuk sekolah yang berada di
pinggir jalan raya dan juga pembangunan WC di sejumlah sekolah. Warga
juga minta penjelasan tentang aturan penggunaan tanah pribadi yang
digunakan untuk tempat pembuangan sampah. Di Kecamatan Ganeas, warga
meminta adanya didirikan Penerangan Jalan Umum. (Hendryana
Hidayat/RJ-SMD)